Minggu, 10 Januari 2016

Mengajukan pencairan dana JHT melalui eklaim online

Hi mas bro dan mbak sist, kali ini saya mau posting tentang pengajuan pencairan dana JHT secara online. Sehubungan dengan berubahnya peraturan pemerintah tanggal 1 september 2015 yg lalu bahwa para mantan pekerja yg sudah berhenti bekerja dan menunggu minimal 1 bulan dari tanggal resign dapat mencairkan dana JHT secara full, woowwwww its a good news!!!!! Setelah mengetahui berita tersebut saya langsung segerakan mencari informasi tentang persyaratan yg dibutuhkan untuk mencairkan dana JHT milik saya dan kemudian yang saya dapatkan dari hasil-hasil googling adalah.


*Untuk pekerja yang berhenti kerja karena mengundurkan diri
1. Melampirkan kartu peserta bpjs ketenagakerjaan beserta fotokopi nya
2. Foto kopi ktp
3. Kk yg masih berlaku
4. Foto kopi buku rekening(apabila uang mau di transfer)
5. Surat keterangan kerja/paklaring
6. Surat pengunduran diri yang sudah dilaporkan ke disnaker setempat(khusus untuk yang berhenti kerja pertanggal 1 september 2015)
7. Materai (bawa aja takut diperluin)

Sebelum saya melakukan pengajuan online, saya sempat mendatangi 3 cabang kantor bpjs di jalan daan mogot dan ternyata setiap hari nya selalu ramai (lemessssssss). Diantara kedua kantor tersebut diberlakukan sistem booking antrian untuk melakukan wawancara pencairan dana JHT Dan saya sendiri mendapat nomer antrian pada tanggal 5 januari 2015, dari pada kelamaan antri dan lama nunggu duit nya cair lebih baik saya melakukan pengajuan secara online dan ternyata benar saja saya sempat baca di artikel milik tetangga tentang pencairan dana JHT secara online bahwa pengajuan secara online sangat cepat dan mudah dari pada kita melakukan nya secara manual.



pertama kalian harus daftarkan email dan KPJ(kartu peserta jamsostek) anda di sini https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/sso/login.bpjs lalu setelah mendaftar anda pilih eklaim dan kemudian akan tampil gambar seperti di samping. setelah anda submit form akan ada bacaan status aktif/tidak aktif nya anda sebagai karyawan. apabila berhasil anda bisa lanjut untuk mengisi data dan melakukan upload. tapi apabila gagal dan terdapat kata-kata "hanya bisa di proses oleh pegawai N/A" itu berarti kalian masih harus menunggu beberapa minggu/bulan lagi untuk bisa memproses nya. saya sendiri menunggu sampai 2 bulan sejak tanggal saya berhenti kerja, nah lanjut setelah berhasil di proses anda akan masuk ke halaman berikut :


Setelah berhasil maka anda hanya perlu mengisi kolom kolom di atas dan melakukan penguploadan foto atau hasil scan dari ktp, kartu jamsostek, kk, fotokopi rekening, dan surat pengunduran diri yg sudah di laporkan ke disnaker. Harap di ingat bahwa karyawan yang melakukan resign per tanggal 1 september 2015 harus menyertai fotokopi surat pengunduran diri yg sudah di laporkan ke disnaker serta di tandatangani dan di cap oleh pejabat setempat. saya sendiri mendapatkan nya di bagian HRD anda hanya perlu meminta nya dan mungkin tunggu beberapa hari untuk di proses. setalah berhasil melakukan upload dan verifikasi nomer yg sudah di kirimkan melalui email dan nomer HP maka tinggal melakukan save dan apabila berhasil anda akan mendapatkan email notifikasi bahwa data berhasil di simpan dan akan segera di proses.

setalah saya menunggu sekitar 1 hari akhir nya saya mendapatkan email dr kantor cabang bpjs JL.daan mogot sawah besar untuk segera datang dalam waktu 7 hari, apabila dlm 7 hari tidak datang harus melakukan registrasi ulang. dan kemudian saya pun dtg keesokan hari nya. ternyata loket pendaftaran online itu di bedakan dengan pendaftaran secara manual, baru saja datang sudah di panggil ALHAMDULILAHHHHH. kemudian mas mas yg bertugas untuk mengecek meminta berkas fotocopy dan asli nya. harap di ingat loh ya semua harus di bawa copy dan asli nya kecuali surat disnaker.



*nah setelah 6 hari menunggu uang saya sudah di transfer, terima kasih BPJS atas pelayanan nya. sekian dari saya terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar